KARANG TARUNA

01 Mei 2025
Putu Marta Pramunadi Prasetya
Dibaca 104 Kali

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi sosial kepemudaan di tingkat desa/kelurahan yang berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda secara terpadu. Karang Taruna berorientasi pada kegiatan sosial kemasyarakatan, kewirausahaan, olahraga, seni, dan budaya.

Landasan hukumnya adalah Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Tujuan Karang Taruna Desa

  1. Mewadahi dan membina generasi muda agar berdaya guna bagi masyarakat.

  2. Mengembangkan potensi dan kemampuan pemuda di bidang sosial, ekonomi, olahraga, dan budaya.

  3. Menumbuhkan semangat gotong royong, kepedulian sosial, serta jiwa kepemimpinan di kalangan pemuda.

Tugas Karang Taruna

  • Membantu pemerintah desa dalam menangani permasalahan sosial kepemudaan.

  • Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan pemuda dan masyarakat.

  • Mendorong berkembangnya usaha ekonomi produktif pemuda.

  • Memupuk jiwa kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

  • Membina kegiatan olahraga, seni, budaya, dan lingkungan.

Fungsi Karang Taruna

  1. Wadah pembinaan generasi muda di desa.

  2. Sarana pengembangan potensi dan bakat pemuda.

  3. Mitra pemerintah desa dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial.

Struktur Organisasi Karang Taruna Desa

  1. Pelindung: Kepala Desa

  2. Pembina: Perangkat Desa atau tokoh masyarakat

  3. Ketua Umum

  4. Wakil Ketua

  5. Sekretaris

  6. Bendahara

  7. Bidang-Bidang sesuai program (misalnya: bidang usaha ekonomi, olahraga, seni budaya, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, dll.)

Kegiatan Karang Taruna Desa

  • Pelatihan kewirausahaan dan pengembangan UMKM pemuda.

  • Kegiatan sosial (bakti sosial, donor darah, bantuan bencana).

  • Pembinaan olahraga dan turnamen antar dusun.

  • Pelestarian seni dan budaya lokal.

  • Kegiatan lingkungan (penanaman pohon, bersih desa).