TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK):
TUGAS POKOK KAUR PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa.
FUNGSI KAUR PERENCANAAN
Kaur Perencanaan memiliki fungsi utama dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan dokumen perencanaan desa, antara lain:
-
Menghimpun dan mengolah data perencanaan
-
Mengumpulkan data dari hasil musyawarah dusun, musdes, serta data sektoral
-
Menganalisis potensi dan masalah desa sebagai dasar perencanaan
-
-
Menyusun rencana pembangunan desa
-
Menyusun dokumen RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) setiap tahun
-
Membantu dalam penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) setiap 6 tahun
-
-
Menyusun rancangan anggaran (RKA) untuk program dan kegiatan
-
Merancang kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam APBDes sesuai skala prioritas
-
-
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan desa
-
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran
-
Melakukan peninjauan lapangan terhadap progres pembangunan
-
-
Membantu pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa
-
Menyiapkan bahan, undangan, dan dokumentasi musrenbang
-
Mencatat hasil-hasil musyawarah sebagai dasar penyusunan RKPDes
-
-
Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen perencanaan
-
Menyimpan dokumen RKPDes, RPJMDes, laporan kegiatan dan evaluasi
-
OUTPUT/HASIL KERJA KAUR PERENCANAAN
-
Dokumen RPJMDes dan RKPDes
-
Usulan kegiatan prioritas hasil Musrenbangdes
-
Rancangan Anggaran Kegiatan (RAK) tiap bidang
-
Laporan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan desa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin