TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTRAAN
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan) sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa:
TUGAS POKOK KASI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan sosial dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN
-
Perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat
-
Menyusun kegiatan pembangunan sarana prasarana umum (jalan, irigasi, sanitasi, dll.)
-
Menyusun usulan prioritas pembangunan desa
-
-
Pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat
-
Menangani kegiatan sosial seperti bantuan sosial, santunan, penanganan kemiskinan
-
Fasilitasi program-program dari dinas sosial, dinas tenaga kerja, dan lainnya
-
-
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi
-
Mendorong pengembangan usaha kecil, pelatihan keterampilan, kelompok tani, dll.
-
-
Pembinaan dan fasilitasi kegiatan bidang kesehatan, pendidikan, dan keagamaan
-
Koordinasi kegiatan posyandu, PAUD, kegiatan keagamaan, dan lembaga sosial masyarakat
-
-
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan
-
Melakukan pemantauan realisasi kegiatan pembangunan fisik dan sosial
-
-
Penyusunan laporan kegiatan kesejahteraan masyarakat
-
Menyusun dokumentasi dan pelaporan setiap kegiatan secara berkala
-
OUTPUT/HASIL KERJA KASI KESEJAHTERAAN
-
Usulan dan realisasi pembangunan fisik desa
-
Pelaksanaan program sosial dan pemberdayaan masyarakat
-
Laporan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
-
Terselenggaranya program-program bantuan dan pelayanan dasar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin