TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

13 Mei 2025
Putu Marta Pramunadi Prasetya
Dibaca 82 Kali

Berikut adalah Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, merujuk pada:

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok:

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI SEKRETARIS DESA

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa menjalankan fungsi:

  1. Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, yang meliputi:

    • Administrasi umum

    • Administrasi keuangan

    • Administrasi pembangunan

    • Administrasi kemasyarakatan

  2. Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa, keputusan kepala desa, dan peraturan kepala desa

  3. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja sekretariat desa

  4. Mengelola administrasi keuangan desa, termasuk:

    • Menyusun rancangan APBDes

    • Mencatat dan mendokumentasikan transaksi keuangan

    • Menyusun laporan keuangan desa

  5. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

  6. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat desa lainnya agar berjalan sesuai perencanaan

  7. Mengelola arsip dan dokumentasi pemerintahan desa

  8. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas staf sekretariat desa

RINCIAN BIDANG ADMINISTRASI YANG DIKELOLA SEKDES

  1. Administrasi Umum

    • Tata naskah dinas

    • Kearsipan

    • Dokumentasi

    • Pendataan penduduk

  2. Administrasi Keuangan

    • APBDes, pembukuan, dan pelaporan

  3. Administrasi Pembangunan

    • Dokumentasi kegiatan pembangunan desa

  4. Administrasi Kemasyarakatan

    • Data sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat desa