TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, merujuk pada:
-
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
FUNGSI SEKRETARIS DESA
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa menjalankan fungsi:
-
Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, yang meliputi:
-
Administrasi umum
-
Administrasi keuangan
-
Administrasi pembangunan
-
Administrasi kemasyarakatan
-
-
Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa, keputusan kepala desa, dan peraturan kepala desa
-
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja sekretariat desa
-
Mengelola administrasi keuangan desa, termasuk:
-
Menyusun rancangan APBDes
-
Mencatat dan mendokumentasikan transaksi keuangan
-
Menyusun laporan keuangan desa
-
-
Menyiapkan bahan dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Mengkoordinasikan kegiatan perangkat desa lainnya agar berjalan sesuai perencanaan
-
Mengelola arsip dan dokumentasi pemerintahan desa
-
Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas staf sekretariat desa
RINCIAN BIDANG ADMINISTRASI YANG DIKELOLA SEKDES
-
Administrasi Umum
-
Tata naskah dinas
-
Kearsipan
-
Dokumentasi
-
Pendataan penduduk
-
-
Administrasi Keuangan
-
APBDes, pembukuan, dan pelaporan
-
-
Administrasi Pembangunan
-
Dokumentasi kegiatan pembangunan desa
-
-
Administrasi Kemasyarakatan
-
Data sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat desa
-
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin