TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum) sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:
TUGAS POKOK KAUR TU DAN UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan tata naskah, administrasi umum, perlengkapan, arsip, dan rumah tangga pemerintahan desa.
FUNGSI KAUR TU DAN UMUM
-
Pengelolaan administrasi surat-menyurat dan kearsipan desa
-
Menyusun dan mengarsip surat masuk dan keluar
-
Mengelola buku agenda surat
-
-
Pelaksanaan tata usaha pemerintah desa
-
Menyiapkan konsep surat, keputusan, dan dokumen administrasi
-
Menyusun laporan administrasi kegiatan kantor desa
-
-
Pengelolaan perlengkapan dan inventaris desa
-
Mendata dan mencatat barang milik desa
-
Merawat dan mengontrol aset tetap desa (mebel, komputer, dll)
-
-
Pengelolaan rumah tangga kantor desa
-
Menata dan memastikan kebersihan, kenyamanan, dan kelayakan lingkungan kantor desa
-
Mengatur kebutuhan logistik perkantoran
-
-
Pengelolaan dokumentasi dan arsip kegiatan pemerintahan desa
-
Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan desa secara tertib
-
Menyediakan data/dokumen saat diperlukan oleh kepala desa atau perangkat lainnya
-
-
Membantu Sekretaris Desa dalam administrasi pemerintahan desa secara menyeluruh
OUTPUT / HASIL KERJA YANG DIHARAPKAN
-
Arsip administrasi desa tertib dan lengkap
-
Surat menyurat desa terdokumentasi rapi
-
Barang milik desa tercatat dan terawat
-
Kegiatan kantor desa berjalan lancar dari sisi dukungan logistik dan administrasi
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin