PKK DESA

01 Mei 2025
Putu Marta Pramunadi Prasetya
Dibaca 91 Kali

Pengertian PKK Desa

PKK Desa adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan keluarga agar dapat meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin. PKK Desa menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada keluarga.

Landasan hukumnya adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Gerakan PKK.

Tujuan PKK Desa

  1. Meningkatkan kesadaran dan peran serta keluarga dalam pembangunan.

  2. Memberdayakan keluarga agar mandiri secara ekonomi, sosial, dan budaya.

  3. Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program yang terencana.

Tugas PKK Desa

  • Menyusun rencana kerja berdasarkan hasil Rapat Kerja Desa.

  • Melaksanakan 10 program pokok PKK.

  • Membina, menggerakkan, dan mengarahkan kelompok-kelompok PKK di tingkat dusun/RT.

  • Membantu Pemerintah Desa dalam bidang pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Fungsi PKK Desa

  1. Wadah partisipasi masyarakat terutama ibu-ibu dalam pembangunan desa.

  2. Sarana pembinaan keluarga untuk meningkatkan kualitas hidup.

  3. Mitra pemerintah desa dalam menyukseskan program-program pembangunan.

Struktur PKK Desa

  1. Pelindung: Kepala Desa

  2. Ketua: Ketua TP PKK Desa (biasanya istri Kepala Desa)

  3. Wakil Ketua

  4. Sekretaris

  5. Bendahara

  6. Pokja I - IV (Pokja = Kelompok Kerja yang membidangi 10 program pokok PKK)

10 Program Pokok PKK

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

  2. Gotong Royong

  3. Pangan

  4. Sandang

  5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga

  6. Pendidikan dan Keterampilan

  7. Kesehatan

  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

  9. Kelestarian Lingkungan Hidup

  10. Perencanaan Sehat