TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

13 Mei 2025
Putu Marta Pramunadi Prasetya
Dibaca 107 Kali

Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK):

TUGAS POKOK KASI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kemasyarakatan.

FUNGSI KASI PELAYANAN

  1. Pelayanan administrasi kepada masyarakat desa

    • Menangani pembuatan surat pengantar dan keterangan (pengantar SKCK, usaha, nikah, dll.)

    • Memberikan informasi publik terkait pelayanan desa

  2. Pembinaan dan pengembangan kegiatan kemasyarakatan

    • Menfasilitasi kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan olahraga

    • Mendorong pelibatan warga dalam kegiatan gotong royong dan sosial lainnya

  3. Fasilitasi pelayanan dasar masyarakat

    • Mendukung program kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial

    • Koordinasi dengan Posyandu, PAUD, sekolah, dan layanan kesehatan di desa

  4. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa (LKD)

    • Membina kegiatan dan administrasi RT/RW, PKK, Karang Taruna, LPM, dan lainnya

  5. Fasilitasi kegiatan kepemudaan dan keolahragaan

    • Mengorganisasi kegiatan pemuda desa dan turnamen olahraga tingkat desa

  6. Pelayanan tanggap darurat sosial dan bencana

    • Menyiapkan bantuan darurat dan dukungan awal untuk masyarakat terdampak bencana

OUTPUT/HASIL KERJA KASI PELAYANAN

  • Surat-surat pelayanan administrasi warga

  • Pelaksanaan kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan di desa

  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial

  • Laporan kegiatan pelayanan masyarakat desa