TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KEWILAYAHAN
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kepala Kewilayahan (kadus/kepala dusun) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) dan peraturan pelaksana lainnya:
TUGAS POKOK KEPALA KEWILAYAHAN
Kepala Kewilayahan (misalnya: Kepala Dusun) bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun atau kewilayahannya masing-masing.
FUNGSI KEPALA KEWILAYAHAN
-
Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya
-
Menyampaikan informasi, keputusan, dan kebijakan Kepala Desa kepada masyarakat di dusun
-
Menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat untuk dilaporkan ke Kepala Desa
-
-
Pelayanan administrasi kewilayahan
-
Mengurus pengantar administrasi kependudukan warga seperti surat domisili, pengantar nikah, SKCK, dll.
-
Mencatat peristiwa penting di wilayah (kelahiran, kematian, pindah-datang)
-
-
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
-
Menjaga hubungan harmonis antarwarga
-
Membantu penyelesaian konflik ringan atau permasalahan sosial di dusun
-
-
Membina partisipasi dan gotong royong masyarakat
-
Mengorganisasi kegiatan sosial, gotong royong, dan kerja bakti
-
Memotivasi warga agar aktif dalam kegiatan pembangunan
-
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan lembaga kemasyarakatan di wilayahnya
-
Membina RT, RW, kelompok tani, Karang Taruna, PKK tingkat dusun, dll.
-
Mendorong kelembagaan aktif dalam pembangunan
-
-
Mengawasi dan memelihara fasilitas umum di wilayahnya
-
Menjaga sarana prasarana milik desa (jalan, gorong-gorong, balai dusun, dll.)
-
Melaporkan kerusakan atau kebutuhan pembangunan kepada Kepala Desa
-
OUTPUT / HASIL KERJA KEPALA KEWILAYAHAN
-
Laporan kegiatan dan kondisi wilayah
-
Data penduduk terkini per dusun
-
Kegiatan gotong royong dan sosial terlaksana
-
Masalah wilayah cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti
-
Warga dusun aktif dan terlayani dengan baik
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin