TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
Berikut adalah tugas dan fungsi Kepala Desa sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu pada:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
TUGAS KEPALA DESA
Kepala Desa mempunyai tugas:
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
FUNGSI KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa memiliki fungsi:
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi:
-
Pelaksanaan kebijakan pemerintah desa
-
Pelayanan administrasi pemerintahan
-
Penegakan peraturan perundang-undangan tingkat desa
-
-
Pelaksanaan Pembangunan, meliputi:
-
Penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa
-
Pengelolaan keuangan dan aset desa
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana umum
-
-
Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:
-
Meningkatkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat
-
Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa
-
-
Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:
-
Pengembangan potensi ekonomi desa
-
Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat
-
Dukungan terhadap usaha ekonomi produktif masyarakat
-
-
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan kewenangannya.
KEWENANGAN KEPALA DESA
Selain tugas dan fungsi, Kepala Desa juga memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:
-
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
-
Mengelola keuangan dan aset desa
-
Menetapkan peraturan desa bersama BPD
-
Menetapkan APBDes
-
Menyusun RPJMDes dan RKPDes
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin