TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA

13 Mei 2025
Putu Marta Pramunadi Prasetya
Dibaca 89 Kali

Berikut adalah tugas dan fungsi Kepala Desa sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

TUGAS KEPALA DESA

Kepala Desa mempunyai tugas:

Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

FUNGSI KEPALA DESA

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa memiliki fungsi:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi:

    • Pelaksanaan kebijakan pemerintah desa

    • Pelayanan administrasi pemerintahan

    • Penegakan peraturan perundang-undangan tingkat desa

  2. Pelaksanaan Pembangunan, meliputi:

    • Penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa

    • Pengelolaan keuangan dan aset desa

    • Pemeliharaan sarana dan prasarana umum

  3. Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:

    • Meningkatkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat

    • Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat

    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa

  4. Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:

    • Pengembangan potensi ekonomi desa

    • Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat

    • Dukungan terhadap usaha ekonomi produktif masyarakat

  5. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan kewenangannya.

KEWENANGAN KEPALA DESA

Selain tugas dan fungsi, Kepala Desa juga memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

  • Mengelola keuangan dan aset desa

  • Menetapkan peraturan desa bersama BPD

  • Menetapkan APBDes

  • Menyusun RPJMDes dan RKPDes