TUGAS DAN FUNGSI BPD
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:
TUGAS POKOK BPD
BPD bertugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
FUNGSI BPD
-
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
-
BPD berperan sebagai legislatif desa yang ikut merumuskan peraturan desa (Perdes)
-
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
-
Melakukan penjaringan aspirasi melalui musyawarah, kunjungan wilayah, dan forum warga
-
Menyampaikan usulan masyarakat kepada pemerintah desa
-
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
-
Mengawasi pelaksanaan APBDes, pembangunan, dan program kerja pemerintah desa
-
Memberi saran atau peringatan tertulis bila ditemukan pelanggaran
-
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa
-
Meminta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dari Kepala Desa
-
Mengawal pengelolaan keuangan dan aset desa agar tepat guna
-
-
Mengadakan musyawarah desa
-
Memimpin atau memfasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) bersama pemerintah desa
-
Membahas rencana kerja, RPJMDes, dan isu penting lainnya
-
-
Menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa jika diperlukan
-
Membentuk panitia dan mengawasi jalannya proses demokrasi desa
-
HAK ANGGOTA BPD
-
Mengajukan usul rancangan Perdes
-
Mengajukan pertanyaan atau permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa
-
Menyampaikan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota
-
Mendapatkan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa
OUTPUT/HASIL KERJA BPD
-
Rancangan Perdes yang disetujui bersama
-
Aspirasi masyarakat yang tersampaikan
-
Evaluasi dan rekomendasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa
-
Laporan kinerja tahunan BPD
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin