TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

13 Mei 2025
Putu Marta Pramunadi Prasetya
Dibaca 105 Kali

Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK):

TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan desa.

FUNGSI KAUR KEUANGAN

Secara rinci, Kaur Keuangan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan administrasi keuangan desa

    • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (R-APBDes)

    • Membuat dokumen penjabaran dan perubahan APBDes

  2. Pelaksanaan penatausahaan keuangan desa

    • Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran atas perintah kepala desa

    • Mencatat transaksi ke dalam pembukuan keuangan desa

    • Menyusun bukti-bukti transaksi (kwitansi, nota, SPJ, dsb.)

  3. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan

    • Menyusun laporan realisasi APBDes setiap semester dan akhir tahun

    • Menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan

    • Menyiapkan dokumen pemeriksaan keuangan (audit internal maupun eksternal)

  4. Pengelolaan aset desa yang bersifat keuangan

    • Mencatat dan mengarsip data aset keuangan dan barang milik desa

    • Membantu pengelolaan BUMDes atau unit usaha desa (jika ada keterkaitan keuangan)

  5. Penyimpanan uang dan dokumen penting keuangan desa

    • Bertanggung jawab atas keamanan uang desa yang disimpan di rekening kas desa

    • Mengelola pengeluaran dan pelaporan via sistem (jika menggunakan aplikasi Siskeudes)

OUTPUT/HASIL KERJA KAUR KEUANGAN

  • R-APBDes dan APBDes yang disahkan

  • Buku kas umum, buku pembantu, dan buku bank

  • SPJ (Surat Pertanggungjawaban) lengkap tiap kegiatan

  • Laporan semesteran dan akhir tahun keuangan desa

  • Dokumen pendukung audit dan pemeriksaan