TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa:
TUGAS POKOK KASI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan di tingkat desa.
FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Secara rinci, fungsi Kepala Seksi Pemerintahan mencakup:
-
Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil
-
Pengurusan surat keterangan domisili, lahir, mati, pindah datang, dan lainnya
-
Pendataan warga dan pemutakhiran data penduduk
-
-
Pelaksanaan penataan wilayah desa
-
Mengusulkan penataan RT/RW
-
Membantu dalam pengelolaan tapal batas desa
-
-
Pelayanan perizinan dan rekomendasi administrasi pemerintahan
-
Mengelola rekomendasi izin usaha, rekom surat tanah, dll.
-
-
Membantu penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-
Koordinasi dengan Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa
-
Fasilitasi penanganan konflik atau permasalahan warga
-
-
Pelayanan terkait pemilihan kepala desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa
-
Menyusun data pemilih sementara dan tetap
-
Membantu teknis pelaksanaan pemilihan di desa
-
-
Mengelola dan mengarsip dokumen pemerintahan desa
-
Menyimpan data-data administrasi pemerintahan yang tertib dan terstruktur
-
OUTPUT/HASIL KERJA KASI PEMERINTAHAN
-
Surat-surat administrasi kependudukan dan pemerintahan warga
-
Data dan arsip kependudukan yang mutakhir
-
Dokumen penataan wilayah dan kelembagaan desa
-
Kegiatan tertib administrasi dan pemerintahan berjalan dengan lancar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin