TUGAS DAN FUNGSI STAF PERANGKAT DESA
TUGAS POKOK STAF PERANGKAT DESA
Staf Perangkat Desa bertugas membantu pelaksanaan tugas Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
FUNGSI STAF PERANGKAT DESA
Staf perangkat desa memiliki fungsi yang bersifat pendukung teknis dan administratif dalam bidang tertentu. Berikut rincian fungsi berdasarkan unit kerja tempatnya ditempatkan:
1. Staf Sekretariat Desa
Membantu Sekretaris Desa, Kaur TU & Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan:
-
Menyiapkan konsep surat, laporan, dan dokumen administrasi
-
Membantu pengelolaan arsip dan dokumentasi desa
-
Membantu administrasi keuangan (pembukuan, pengarsipan SPJ)
-
Membantu pengumpulan data dan penyusunan rencana pembangunan
2. Staf Seksi Pemerintahan
Membantu Kasi Pemerintahan dalam:
-
Pendataan penduduk
-
Pembuatan surat-surat administrasi pemerintahan dan kependudukan
-
Pengarsipan dokumen warga
-
Pelayanan administrasi dasar kepada warga
3. Staf Seksi Kesejahteraan
Membantu Kasi Kesejahteraan dalam:
-
Dokumentasi dan pelaporan pembangunan desa
-
Persiapan kegiatan sosial dan pemberdayaan
-
Pendataan keluarga miskin, lansia, dan kelompok rentan
-
Pelaksanaan program bantuan sosial
4. Staf Seksi Pelayanan
Membantu Kasi Pelayanan dalam:
-
Penyiapan surat keterangan untuk warga
-
Pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, olahraga, dan budaya
-
Pendampingan kegiatan posyandu, PKK, dan karang taruna
-
Koordinasi dengan lembaga sosial dan keagamaan di desa
OUTPUT/HASIL KERJA STAF PERANGKAT DESA
-
Surat dan dokumen administrasi tersusun rapi
-
Pelayanan masyarakat berjalan cepat dan tertib
-
Kegiatan desa terlaksana sesuai jadwal
-
Dukungan teknis kegiatan dan laporan perangkat desa
CATATAN
-
Jumlah dan penempatan staf dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran desa.
-
Kepala Desa menetapkan pembagian tugas staf melalui Surat Keputusan (SK).
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin