LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

01 Mei 2025
Putu Marta Pramunadi Prasetya
Dibaca 19 Kali

Pengertian

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah organisasi atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan.

Landasan hukumnya diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Tujuan LKD

  1. Membantu Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat.

  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  3. Memberdayakan potensi masyarakat agar lebih mandiri.

  4. Menjadi mitra dalam pelaksanaan program-program pemerintahan dan pembangunan desa.

Fungsi LKD

  • Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  • Sebagai sarana komunikasi dan informasi antarwarga dan pemerintah desa.

  • Membantu pelayanan masyarakat.

  • Meningkatkan kesejahteraan sosial melalui kegiatan pemberdayaan.

Jenis-Jenis LKD

Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2018, jenis LKD yang dapat dibentuk di desa antara lain:

  1. PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)

    • Fokus pada pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan.

  2. RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga)

    • Wadah partisipasi warga di lingkungan masing-masing.

  3. Karang Taruna

    • Organisasi sosial kepemudaan untuk pengembangan generasi muda.

  4. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

    • Membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

  5. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)

    • Layanan kesehatan masyarakat berbasis desa.

  6. Kelompok Tani/Gapoktan

    • Wadah pemberdayaan petani dan pengembangan pertanian.

  7. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (dapat dikaitkan dengan pemberdayaan ekonomi desa).

Desa juga dapat membentuk LKD lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa.